Forum Sosialisasi mengenai Kepatuhan Terhadap Hak Kekayaan Intelektual, digelar di Ballroom 1-2-3 Hotel Sheraton Mustika Yogyakarta, Kamis (25/07/2019).
Turut hadir dalam kegiatan ini Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hulum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Tenaga Kerja & Transmigrasi Kota Yogyakarta, Rektor Universitas Amikom Yogyakarta, UMKM Yogyakarta, Tokoh Masyarakat setempat, dan mahasiswa Yogyakarta.
Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, lalu pembacaan do'a dan sambutan oleh Ibu Neni Pratiwi. Tak lama, acara inti langsung di isi oleh H. Handi Nugraha, SH. MH selaku Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Dalam forum ini, beliau banyak menjelaskan tentang Regulasi Hukum Kekayaan Intelektual di Indonesia meliputi pengertian kekayaan intelektual, karya masyarakat yang bisa dilindungi oleh Kekayaan Intelektual, jenis-jenis kekayaan inteletual, teori dasar perlindungan kekayaan intelektual, cara memperoleh perlindungan kekayaan intelektual dan masih banyak lagi.
Narasumber kedua oleh Drs. Bambang Gunawan M. Si merupakan perwakilan dari Direktur Informasi dan Komunikasi, Politik, Hukum, dan keamanan. Disini beliau memberi pernyataan tentang Penanganan Konten Pelanggaran HKI di Dunia Cyber, lalu Pemanfaatan Positif Internet, dan Ancaman Internet.
Selain itu, beliau juga mengatakan bahwa masyarakat Indonesia harus bijak dalam menggunakan teknogi informasi.
"Banyak sekali manfaat internet di zaman sekarang, semakin berkembangnya teknologi semakin besar juga antisipasi kita terhadap ancaman internet, baik itu informasi hoax, ujaran kebencian, cyberbullying hingga pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual. Maka dari itu, kita sebagai masyarakat harus lebih bijak lagi dalam menggunakan teknologi informasi". Terang Drs. Bambang Gunawan.
Dan narasumber terakhir yang dibawa oleh Drs. CH. Lusi Irawati, perwakilan dari Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta. Sebagai pelengkap beliau memaparkan tentang Kebijakan Pemerintah Yogyakarta tentang Perngembangan UMKM seputar aspek telnologi, aspek pemasaran, aspek permodalan, aspek manajemen, dan aspek legalitas.
Acara dilanjut dengan perbincangan satu arah dari moderator yang menjelaskan materi kepada audience, dan disini audience dituntut untuk bertanya kepada narasumber *Mumpung masih ada narasumber keren :D
Acara begitu meriah karena antusia nya peserta sangat terasa dalam forum ini, ditambah sebagian besar audience merupakan mahasiswa program studi Kewirausahaan.
Dengan diadakannya acara forum ini, semoga kedepannya Indonesia (tidak hanya pemerintah tapi juga masyarakat) dapat mengapresiasi hasil karya masyarakat yang sudah diciptakan dengan susah payah. Dam semoga industri kreatif dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penciptaan lapangan kerja.
Komentar
Posting Komentar